Putusan PTUN Tak Dijalankan, AWPI Laporkan DLH Kota Bekasi ke KemenPAN-RB

headline news0 Dilihat

potretkita.com | Kota Bekasi – Sengketa keterbukaan informasi publik antara Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi kembali menjadi sorotan.

AWPI secara resmi melaporkan DLH Kota Bekasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) karena dinilai belum melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan PTUN Bandung Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG tertanggal 7 Januari 2025 memerintahkan pemerintah daerah memberikan dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengembalian ke kas daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan dokumen yang diminta merupakan informasi terbuka yang dapat diakses publik.

Namun hingga saat ini, pelaksanaan putusan tersebut dinilai belum dijalankan secara maksimal.

Ketua AWPI Kota Bekasi, Jerry, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang.

“Jika putusan pengadilan saja tidak dijalankan, hal itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap komitmen reformasi birokrasi,” katanya.

Menanggapi laporan tersebut, Pelaksana Tugas Biro Keterbukaan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Alveraucse, menyatakan bahwa kementerian akan mempelajari laporan tersebut.

Ia menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya wajib dilaksanakan oleh instansi pemerintah.

“Kementerian PAN-RB memiliki peran pengawasan dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan, termasuk implementasi putusan PTUN,” ujarnya.

KemenPAN-RB juga membuka peluang untuk mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan instansi terkait agar pelaksanaan putusan PTUN dapat segera direalisasikan.

Sebelumnya, PTUN Bandung bahkan telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG pada 24 November 2025 setelah pihak tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam batas waktu yang ditentukan.

Penetapan tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan pimpinan DPR RI sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum administrasi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut komitmen transparansi pemerintah daerah serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan dan kebijakan lingkungan di Kota Bekasi.