Kepala Cabang Jasa Raharja Bekasi Eko Prasetyo Jelaskan Prosedur Klaim Santunan Korban Kecelakaan

headline news0 Dilihat

potretkita.com | Bekasi – Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bekasi, Eko Prasetyo, memberikan penjelasan terkait mekanisme dan prosedur pengajuan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas maupun ahli waris korban meninggal dunia.

Menurut Eko Prasetyo, santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja merupakan bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan transportasi darat, laut, maupun udara.

“Santunan yang diberikan kepada korban luka-luka berupa penggantian biaya perawatan atau pengobatan di rumah sakit. Santunan tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada korban, melainkan dibayarkan langsung kepada rumah sakit sesuai dengan ketentuan dan limit yang berlaku,” jelasnya.

Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan maksimal hingga Rp20 juta hingga Rp25 juta, tergantung jenis kecelakaan dan ketentuan yang berlaku.

Selain biaya perawatan medis, terdapat pula manfaat tambahan yang dapat diterima korban, di antaranya:

Biaya P3K maksimal Rp1.000.000

Biaya ambulans maksimal Rp500.000

Eko menegaskan bahwa masyarakat yang mengalami kecelakaan wajib melaporkan kejadian tersebut terlebih dahulu kepada Unit Laka Lantas Polres sesuai lokasi kejadian perkara (TKP) guna memperoleh laporan resmi kepolisian.

“Setelah laporan kepolisian diterbitkan, petugas Jasa Raharjaakan menindaklanjuti untuk menerbitkan surat jaminan bagi korban luka-luka dan bagi korban meninggal dunia akan dilakukan kunjungan survei ke rumah ahli waris untuk kemudian diserahkan santunan meninggal dunianya.,” ujarnya. Rabu (25/3/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja agar proses penjaminan biaya pengobatan dapat dilakukan dengan cepat melalui surat jaminan Jasa Raharja.