poretkita.com | Kota Bekasi – Kasus penemuan bayi yang sempat viral di media sosial di wilayah Bekasi Utara akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.
Kepolisian Polsek Bekasi Utara berhasil menangkap seorang perempuan berinisial N (19) yang diduga merupakan ibu kandung bayi tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bekasi Utara pada Senin (9/3/2026) sore.
Konferensi pers dipimpin Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto, didampingi Wakapolsek AKP Nurhadi, Kanit Reskrim Iptu Ali Imron, serta Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono.
Mantan kasatreskrim cianjur itu menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait penemuan bayi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Perumahan Tityan Kencana, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara.
“Bayi ditemukan dalam kondisi masih hidup dan diduga baru saja dilahirkan, ” kata tono.
Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal dan mengevakuasi bayi tersebut ke RSUD Kota Bekasi guna mendapatkan perawatan medis.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya di wilayah Kelurahan Marga Mulya, ” terangnya.
Dalam konferensi pers, polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi, seperti kain sarung warna hitam, daster batik merah cokelat, kantong plastik, kaos, serta rekaman CCTV.
Kapolsek Bekasi Utara juga menegaskan bahwa foto yang sempat viral di media sosial bukan merupakan foto asli pelaku.
“Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut diduga karena takut diketahui oleh orang tuanya, ” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 429 ayat (1) subsider Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
