Kasus Teluk Pucung Bergulir, Transparansi Inspektorat Kota Bekasi Dipertanyakan? 

headline news0 Dilihat

potretkita.com, Kota Bekasi – Penanganan dugaan pelanggaran di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, kembali menuai kritik. Di tengah sorotan publik yang kian menguat, Inspektorat Kota Bekasi justru dinilai belum menunjukkan sikap transparan dalam menyampaikan proses pemeriksaan kasus yang telah menjadi perhatian luas masyarakat.

Kasus ini mencuat setelah Lurah Teluk Pucung diprotes puluhan massa dari Aliansi Bocah Bekasi. Dalam aksi tersebut, massa menuding adanya dugaan pungutan pemanfaatan lahan halaman kantor kelurahan dengan nilai mencapai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Selain itu, kebijakan lurah dalam pelaksanaan program sembako tebus murah juga dinilai tidak sensitif terhadap kondisi sosial warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat Kota Bekasi mulai melakukan pendalaman pada Kamis (8/1/2026). Sejumlah Ketua RW dari wilayah RW 01 – 02 hingga RW 03 dipanggil untuk dimintai keterangan dan memberikan kesaksian terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan massa aksi.

Namun, proses pendalaman yang seharusnya menjadi momentum penegakan akuntabilitas justru memunculkan tanda tanya. Hingga hari pemeriksaan berlangsung, Inspektorat Kota Bekasi tidak memberikan penjelasan terbuka kepada publik maupun media terkait substansi pemeriksaan maupun tahapan penanganan kasus.

Aktivis kemanusiaan Frist Saikat menilai sikap tersebut berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas internal pemerintah daerah. Menurutnya, ketertutupan informasi dalam kasus yang sudah menjadi konsumsi publik justru membuka ruang spekulasi.

“Inspektorat seharusnya memahami bahwa ini bukan lagi persoalan internal semata. Ada kepentingan publik yang harus dijaga. Ketika media hadir untuk mendapatkan informasi, justru tidak ada penjelasan apa pun,” kata Frist Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/1/2026).

Ia menjelaskan, sejak pagi hari sejumlah wartawan telah berada di kantor Inspektorat dan telah berkoordinasi dengan petugas jaga. Namun, hingga proses pemeriksaan berlangsung, pimpinan Inspektorat tidak memberikan keterangan dan bahkan meninggalkan lokasi tanpa menyampaikan sikap resmi.

Frist menegaskan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pejabat publik, terlebih dalam kasus yang menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat kelurahan. Menurutnya, transparansi menjadi prasyarat penting agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan.

Hingga berita ini diterbitkan, saat dikonfirmasi pada kamis (9/1) Inspektorat Kota Bekasi belum dapat merespon untuk memberikan pernyataan resmi terkait kritik atas minimnya keterbukaan informasi maupun perkembangan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran di Kelurahan Teluk Pucung. Upaya konfirmasi kepada pihak Inspektorat masih terus dilakukan.