Janji SHM Tak Kunjung Terwujud, Oknum ASN Aktif Resmi Dilaporkan ke Polisi

headline news0 Dilihat

potretkita.com, Kota Bekasi – Dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif resmi dilaporkan ke Polsek Bekasi Selatan. Laporan tersebut diajukan oleh JC, warga Kabupaten Bekasi, pada Selasa (6/1/2026) sore.

Kuasa hukum korban, Muhammad Akbar Thaariq, S.H., menjelaskan bahwa laporan telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor LP/B/05/1/2026/SPKT/Polsek Bekasi Selatan/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

“Klien kami melaporkan dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Terlapor berinisial AGS, yang diketahui merupakan oknum ASN aktif. Laporan ini kami tempuh karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil,” ujar Akbar kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Akbar mengungkapkan, peristiwa bermula saat korban menceritakan rencana pengurusan Sertipikat Tanah dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama mertuanya. Mendengar hal tersebut, Terlapor yang pada saat itu masih menjabat sebagai ASN di Kelurahan Margahayu, menawarkan diri untuk membantu proses pengurusan Sertipikat dengan waktu hanya tiga bulan dan biaya murah.

Lebih jauh, Akbar menceritakan,Pada 10 Juli 2025, Terlapor meminta korban mentransfer uang sebesar Rp10 juta dengan alasan biaya administrasi dan pengurusan melalui “orang dalam”. Dana tersebut dikirimkan secara bertahap ke rekening Bank BRI atas nama Terlapor.

Selanjutnya, kata akbar, pada 18 Juli 2025, korban menyerahkan sertifikat AJB asli dan dua hari setelah penyerahan AJB asli, pada 20 Juli 2025 korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp7 juta kepada Terlapor, disaksikan oleh seorang saksi bernama Mr. Terlapor menjanjikan proses Sertipikat rampung pada Oktober 2025.

“Namun hingga Januari 2026, Sertipikat tidak kunjung selesai. Lebih dari itu, AJB asli milik korban masih berada dalam penguasaan Terlapor dan tidak dikembalikan,” jelas Akbar.

Menurutnya, Merasa dirugikan secara materiil dan moral, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Akbar menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan percaya bahwa aparat penegak hukum akan bertindak profesional serta transparan, walaupun kasus ini diduga melibatkan oknum ASN aktif.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi korban. Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapa pun di hadapan hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media potretkita.com, mencoba konfirmasi melalaui via whatsapp inisial (AGS) belum dapat merespon atas tuduhan tersebut.

Sementara pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut dan belum memberikan keterangan resmi terkait status Terlapor.