TPSS Ilegal Kebalen Disorot, Plt Bupati Bekasi Ancam Sanksi Tegas dan Penutupan Permanen

headline news0 Dilihat

potretkita.com, Kabupaten Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas menyusul viralnya aktivitas pembuangan sampah ilegal di Kampung Penggilingan Tengah, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, yang sempat menyita perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut pada Minggu (28/12/2025).

Dalam sidaknya, dr. Asep menemukan lokasi yang selama ini dijadikan tempat pembuangan sampah liar tanpa izin resmi, tepat di depan Pos Polisi Kebalen. Kondisi tersebut dinilai telah melanggar aturan lingkungan dan menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.

Plt Bupati Bekasi menegaskan, aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut harus dihentikan total dan tidak boleh lagi digunakan sebagai Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS).

“Pembuangan sampah wajib dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan dan memiliki izin resmi. Ini bukan hanya soal kebersihan, tetapi penegakan aturan. Jika melanggar, tentu ada sanksi yang akan diterapkan,” tegas Plt Bupati di lokasi sidak.

Ia juga menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mentoleransi praktik pembuangan sampah ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi warga. Pemerintah, lanjutnya, siap membantu proses perizinan apabila diperlukan, namun seluruh aktivitas harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan Kelompok Masyarakat Pengelola Sampah (KMPS) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi arahan pemerintah daerah dengan tidak lagi menjadikan lokasi tersebut sebagai TPSS. Meski demikian, KMPS meminta solusi konkret terkait pengelolaan dan pengangkutan sampah warga Kelurahan Kebalen ke depan.

Menurut pengakuan KMPS, lokasi tersebut telah digunakan selama puluhan tahun sebagai tempat penampungan sampah warga, meski tidak memiliki pengelola resmi maupun legalitas yang jelas. Selama ini, sampah diangkut secara rutin oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

Namun, kondisi di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar terkait peran UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah 1. Saat hendak dikonfirmasi di lokasi, Kepala UPTD, Zulkarnaen Lubis, tidak berada di tempat. Ketidakhadirannya memicu spekulasi di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya pembiaran atau pengetahuan pihak UPTD terhadap praktik pembuangan sampah ilegal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah 1 mengenai penutupan lokasi TPSS ilegal tersebut maupun skema pengangkutan sampah alternatif bagi warga Kebalen.

Pemerintah Kabupaten Bekasi diharapkan segera menetapkan langkah konkret dan solutif, disertai penegakan sanksi yang tegas, agar persoalan sampah di wilayah Kebalen tidak terus berulang dan menjadi preseden buruk bagi tata kelola lingkungan di daerah lain.