Pelunasan Utang Transpatriot Dipertanyakan, NCW Minta PTMP Transparan

headline news0 Dilihat

potretkita.com, Kota Bekasi — Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya mempertanyakan keterbukaan informasi terkait sumber dana pelunasan tunggakan PT Mitra Patriot (PTMP) kepada PT Damri. Organisasi pemantau antikorupsi itu menilai, ketiadaan penjelasan terbuka berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menegaskan bahwa transparansi merupakan kewajiban hukum bagi BUMD, bukan sekadar pilihan manajerial. Menurutnya, setiap rupiah yang dikelola PTMP melekat pada kepentingan daerah dan masyarakat.

“PT Mitra Patriot adalah BUMD. Dana yang dikelola bukan milik pribadi direksi, melainkan uang dan aset daerah. Ketika nominal dan sumber dana tidak dibuka, wajar jika publik bertanya. Keterbukaan justru memperkuat kepercayaan,” ujar Herman saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).

Herman menyampaikan, NCW memperoleh informasi internal yang menyebutkan nilai tunggakan PTMP kepada PT Damri diduga mencapai sekitar Rp900 juta. Sementara itu, pelunasan utang tersebut dikabarkan bersumber dari penjualan unit bus hibah dengan estimasi nilai sekitar Rp1,3 miliar.

Ia menegaskan, NCW tidak bermaksud menuding adanya pelanggaran. Namun, bila penjualan aset hibah benar terjadi, sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab secara terbuka, mulai dari dasar hukum, mekanisme persetujuan, hingga pengelolaan sisa dana hasil penjualan.

“Ini bukan gosip. Ini uji kepatuhan. Publik berhak tahu proses dan dasar kebijakannya,” kata Herman.

Menurutnya, keterbukaan informasi justru menjadi indikator kepemimpinan yang bertanggung jawab dan patuh hukum. Sebaliknya, sikap tertutup dinilai berisiko memicu prasangka serta melemahkan akuntabilitas pengelolaan BUMD.

NCW pun mendesak manajemen PTMP segera mempublikasikan dokumen ringkas terkait pelunasan utang dan pengelolaan aset kepada masyarakat. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, NCW menyatakan akan melanjutkan pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Herman juga memaparkan sejumlah landasan hukum yang mewajibkan transparansi BUMD. Di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menetapkan BUMD sebagai badan publik sehingga informasi keuangan, aset, dan transaksi wajib dibuka, kecuali yang secara tegas dikecualikan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi turunannya mengamanatkan pengelolaan BUMD dilakukan secara akuntabel dan transparan. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur pengelolaan aset daerah harus tertib, efisien, dan bertanggung jawab.

“Asas Good Corporate Governance menuntut transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan dalam pengelolaan BUMD,” tegas Herman.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja, mengumumkan bahwa tunggakan operasional bus Transpatriot kepada PT Damri yang menumpuk sejak periode manajemen sebelumnya telah dilunasi.

Pelunasan disebut rampung dalam kurun lima bulan dan ditandai dengan penyerahan plakat penghargaan. Namun, hingga kini manajemen PTMP belum mengungkapkan secara rinci nominal pembayaran maupun sumber dana yang digunakan.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi secara resmi dari pihak PTMP. Redaksi berupaya untuk terus meng update perkembangan informasi tersebut.