potretkita.com, Bekasi Raya – Sejarah pemerintahan di Bekasi, baik Kota maupun Kabupaten, menyimpan catatan panjang yang patut menjadi pelajaran serius. Empat kepala daerah, dari dua wilayah berbeda, tersandung dugaan korupsi dan pemerasan dalam rentang waktu yang tidak singkat. Fakta ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kebetulan, melainkan sinyal kuat adanya persoalan mendasar dalam tata kelola kekuasaan daerah.
Di Kota Bekasi, lembaran kelam itu bermula pada masa kepemimpinan Muchtar Mohammad (2008–2013). Pada periode 2010–2011, Muchtar Mohammad terseret dugaan suap pengurusan APBD. Kasus ini menjadi penanda awal bagaimana kekuasaan politik dan anggaran daerah kerap bersinggungan secara tidak sehat, merugikan kepentingan publik.
Harapan akan perubahan ternyata tidak sepenuhnya terwujud. Kota Bekasi kembali tercoreng saat Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi periode 2012–2022, terjaring OTT pada 2022. Dugaan suap proyek dan praktik jual beli jabatan memperlihatkan wajah lain birokrasi yang rentan disusupi kepentingan pribadi dan kelompok, terutama ketika kekuasaan berjalan terlalu lama tanpa pengawasan efektif.
Di Kabupaten Bekasi, pola serupa juga terjadi. Neneng Yasin, Bupati Bekasi periode 2017–2022, ditangkap pada 2018 dalam kasus dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta. Kasus ini membuka mata publik bahwa sektor perizinan dan investasi di daerah strategis seperti Bekasi merupakan ladang rawan praktik korupsi.
Ironisnya, sejarah itu kembali berulang. Pada periode berikutnya, Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pemerasan. Meski proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah harus dihormati, fakta ini semakin menegaskan bahwa pergantian pemimpin belum menyentuh akar persoalan.
Redaksi potretkita.com menilai, berulangnya kasus korupsi kepala daerah di Bekasi merupakan kegagalan sistemik. Lemahnya pengawasan, minimnya transparansi, serta budaya politik transaksional menjadi faktor utama yang terus memelihara lingkaran masalah. Ketika jabatan dipandang sebagai alat kekuasaan, bukan amanah pelayanan, maka penyimpangan hanya tinggal menunggu waktu.
Bekasi adalah daerah strategis penyangga ibu kota dengan potensi ekonomi besar. Namun potensi tersebut akan terus tereduksi jika kepemimpinan daerah berulang kali tersandera kasus hukum. Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, DPRD, aparat pengawas, dan masyarakat mengambil peran aktif untuk memutus mata rantai korupsi.
Jika tidak, Bekasi akan terus menorehkan sejarah yang sama: pemimpin berganti, kasus korupsi pun kembali mengemuka. Redaksi meyakini, perubahan hanya akan lahir dari keberanian membenahi sistem, bukan sekadar mengganti figur.
(Opini Redaksi)
