Oleh Redaksi: Kota Bekasi dan Ujian Ketegasan Menata Birokrasi

headline news0 Dilihat

potretkita.com, Pemerintah Kota Bekasi kembali menggulirkan mutasi pejabat di penghujung tahun. Langkah ini, menurut Wali Kota, dilakukan untuk mempercepat kinerja organisasi di tengah target akhir tahun dan telah ditetapkannya anggaran 2026. Namun, mutasi betapapun pentingnya bukanlah obat mujarab jika tidak diikuti pembenahan tata kelola secara menyeluruh.

Redaksi memandang bahwa persoalan mendasar birokrasi Bekasi hari ini terletak pada lemahnya fondasi pelayanan dasar dan pengelolaan aset negara yang berjalan tanpa kontrol memadai sejak bertahun-tahun. Pernyataan Wali Kota bahwa Kota Bekasi kekurangan tenaga kesehatan dan pendidikan merupakan alarm yang harus segera direspons dengan kebijakan konkret, bukan sekadar rencana penambahan formasi pada 2027.

Krisis tenaga pelayanan dasar adalah krisis yang langsung dirasakan publik, dan tidak boleh dibiarkan menunggu siklus anggaran berikutnya. Pemerintah Kota harus berani melakukan redistribusi tenaga, penataan ulang beban kerja, serta percepatan rekrutmen sesuai aturan. Kualitas pelayanan publik adalah wajah sesungguhnya dari pemerintahan daerah.

Di sisi lain, persoalan aset yang tercecer khususnya kendaraan dinas yang disebut “hilang” menjadi potret buram yang tidak bisa lagi dianggap persoalan warisan. Temuan BPK yang menumpuk sejak 2003 hingga 2023 menunjukkan bahwa sistem pengawasan aset selama lebih dari dua dekade tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Mengalihkan pengadaan dari pembelian ke sistem sewa adalah langkah maju, tetapi bukan penyelesaian final. Penegakan disiplin terhadap pemegang aset, pendataan ulang secara terbuka, dan audit menyeluruh wajib dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik.

Redaksi mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Bekasi yang mengklaim telah menyelesaikan 88 persen temuan BPK. Namun, pekerjaan rumah terbesar justru terdapat pada 12 persen sisanya—temuan yang paling rumit, paling lama, dan paling rawan berpotensi mengganggu akuntabilitas fiskal daerah. Pemerintah tidak boleh hanya mengejar angka penyelesaian, tetapi harus memastikan bahwa setiap penyelesaian temuan benar-benar tuntas, bukan administratif belaka.

Mutasi pejabat, rencana penambahan tenaga pelayanan dasar, penyelesaian temuan aset, dan restrukturisasi sistem pengadaan aset melalui sewa adalah langkah-langkah yang mengarah pada pembenahan. Namun Kota Bekasi membutuhkan lebih dari itu, ia membutuhkan ketegasan, transparansi, dan konsistensi.

Editorial ini menyerukan agar Pemerintah Kota membuka informasi penyelesaian temuan secara berkala kepada publik. Warga berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset, bagaimana pemulihan dilakukan, dan bagaimana kinerja pejabat yang baru dimutasi dievaluasi.

Bekasi adalah kota dengan pertumbuhan penduduk dan mobilitas yang sangat cepat. Tanpa birokrasi yang disiplin dan pelayanan publik yang kuat, kota ini akan terus tertinggal oleh kebutuhan warganya. Momentum mutasi dan penataan ulang birokrasi harus menjadi titik balik, bukan sekadar rotasi rutin yang berlalu tanpa perubahan.

Pemerintah Kota Bekasi sedang diuji. Publik akan menilai bukan dari seberapa banyak pejabat yang dipindahkan, tetapi dari seberapa nyata perubahan yang mereka rasakan.

 

Opini: redaksi