Aksi Panas di Dishub Bekasi, Massa Tantang Pemerintah Beri Transparansi Parkir

headline news0 Dilihat

potretkita.com, Kota Bekasi – Suasana di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi kembali memanas. Forum Perjuangan Rakyat (Fopera) Kota Bekasi turun aksi untuk kedua kalinya, menekan Dishub agar membenahi tata kelola parkir yang dinilai karut-marut dan sarat dugaan pungutan liar.

Aksi digelar di halaman Dishub, Jl. Pangeran Jayakarta, Harapan Mulya, Medan Satria. Massa membawa poster, toa, dan pernyataan sikap yang lebih keras dibandingkan aksi sebelumnya. Targetnya jelas, reformasi total perparkiran dan pencopotan Kepala Dishub.

Di tengah orasi, Fopera membeberkan dugaan adanya pungli terstruktur di tubuh Dishub. Mereka menyebut temuan investigasi lapangan yang mengarah pada praktik pungli sekitar Rp800 ribu per hari, diduga dilakukan oleh oknum pejabat Dishub.

“Ini bukan pungli kecil-kecilan. Polanya sistemik. Ada dugaan kuat uang negara disalahgunakan,” seru salah satu orator di mobil komando. Rabu (26/11/2025).

Massa juga menuding adanya mafia parkir yang bermain di balik pengelolaan retribusi.

Koordinator Fopera, Muhammad Imron, menegaskan aksi kali ini bukan sekadar protes, tapi bentuk kontrol sosial atas buruknya tata kelola perparkiran yang dianggap merugikan masyarakat.

“Kami mendesak Kejari Bekasi untuk segera melakukan penyelidikan. Dugaan pungli ini tidak bisa dibiarkan. Dishub harus dibersihkan,” tegas Imron.

Ia menambahkan bahwa Fopera tidak akan berhenti sampai ada langkah nyata dari pemerintah daerah.

“Jika reformasi parkir tidak dimulai dari juru parkir hingga pejabat wilayah, kami pasti turun aksi lagi,” tutupnya.

Tuntutan Fopera: Evaluasi Total hingga Kepala Dishub Mundur. Dalam pernyataan sikapnya, Fopera membawa empat tuntutan utama:

1. Evaluasi total pihak ketiga pengelola parkir

Mereka menilai banyak pihak ketiga yang tidak menjalankan aturan dan membuka ruang penyimpangan.

2. Evaluasi seluruh juru parkir se-Kota Bekasi

Fopera menyoroti dugaan tarif parkir di lapangan sering melebihi ketentuan Perda No. 90 Tahun 2018.

3. Transparansi hasil retribusi parkir

Pendapatan parkir dinilai tidak akuntabel dan membuka peluang praktik “mafia perparkiran”.

4. Kepala Dishub diminta mundur.

Fopera menilai pimpinan Dishub gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembenahan internal.

Aksi yang berlangsung dengan pengawalan aparat ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Bekasi. Di tengah derasnya tudingan dan investigasi yang mulai mencuat, publik kini menunggu apakah Dishub maupun Kejari akan memberikan respons tegas, atau justru membiarkan persoalan ini menggantung.

Jika Dishub tak bergerak, Fopera sudah memastikan gelombang aksi berikutnya tinggal menunggu waktu.

Hingga berita terbitkan belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi.