Ketua DPRD Bekasi Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Dana 100 Juta per RW

headline news0 Dilihat

Potretkita.com, Kota Bekasi — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Sardi Efendi, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan program dana Rp100 juta per Rukun Warga (RW) yang digulirkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Menurutnya, dana tersebut merupakan bagian dari anggaran pemerintah daerah yang harus dikelola secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Hibah RW.

“Para RW itu kan mengelola anggaran pemerintah daerah, jadi wajib dipertanggungjawabkan penggunaannya. Silakan dimanfaatkan, karena aturannya sudah jelas,” ujar Sardi Efendi kepada awak media, selepas rapat paripurna Kamis (13/11/2025).

Sardi menjelaskan, penggunaan dana RW dapat difokuskan untuk belanja infrastruktur ringan, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi warga. Namun, ia mengingatkan agar para pengurus RW bijak menentukan prioritas penggunaan dana tersebut.

“Kalau untuk infrastruktur, sebaiknya usulkan melalui Musrenbang, Reses Dewan, atau Renja Dinas supaya tidak terjadi tumpang tindih anggaran. Karena kalau dana Rp100 juta dipakai aspal, paling dapat dua meter. Jadi harus dioptimalkan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sardi menekankan pentingnya pengawasan agar dana tersebut benar-benar tepat sasaran. Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan akan memantau pelaksanaan serta laporan pertanggungjawaban program ini melalui mekanisme LP2 APBD (Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

“Pengawasan dilakukan lewat dua hal, yaitu pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD dan tindak lanjut hasil BPK. Jadi semua penggunaan dana RW akan terlihat jelas di sana,” tegasnya.

Selain itu, ia juga memberikan contoh jenis kegiatan yang diperbolehkan dalam kategori belanja barang dan jasa, seperti pengadaan sound system, kipas angin, tenda kegiatan, CCTV lingkungan, dan kebutuhan penunjang kegiatan warga lainnya.

“Yang penting semua ada bukti pembelian dan kuitansi yang bisa dipertanggungjawabkan oleh RW. Jadi tidak asal belanja,” tambahnya.

Melalui penegasan ini, DPRD Kota Bekasi berharap agar program dana Rp100 juta per RW benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar seremonial atau proyek jangka pendek.

“RW sebaiknya fokus pada kebutuhan yang mendasar di lingkungannya, bukan yang bersifat simbolis. Gunakan dana ini dengan sebaik-baiknya, karena ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Sardi.

Program Dana Rp100 Juta per RW merupakan kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 23 tahun 2025. (Perwal) tentang program penataan lingkungan warga Bekasi keren.

Pedoman Pengelolaan Dana RW, sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan. Dana hibah ini wajib digunakan sesuai ketentuan dan disertai laporan pertanggungjawaban keuangan yang sah.