DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati KUA-PPAS 2026, Anggaran Sentuh Rp6,9 Triliun

headline news0 Dilihat

Potretkita.com, Kota Bekasi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Bekasi resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025).

Total pendapatan daerah Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp6,748 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp6,921 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sekitar Rp173 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, jajaran kepala OPD, serta seluruh pemangku kepentingan. Agenda rapat meliputi laporan Badan Anggaran DPRD, pembacaan rancangan nota kesepakatan, dan penandatanganan dokumen KUA-PPAS 2026.

Anggota Komisi IV sekaligus Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menjelaskan bahwa pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,130 triliun dan Pendapatan Transfer Rp2,617 triliun.

Belanja daerah dialokasikan untuk tiga pos utama, yakni belanja operasional sebesar Rp5,889 triliun, belanja modal Rp1,031 triliun, dan belanja tidak terduga Rp29 miliar.

“Penerimaan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar Rp200 miliar. Setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp27 miliar, pembiayaan neto tercatat Rp173 miliar,” jelas Ahmadi.

Dari total pembiayaan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan penyertaan modal bagi tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Perumda Air Minum Tirta Patriot menerima Rp10 miliar untuk memperluas jaringan SPAM Regional Jatiluhur I.

PT Bank Syariah Patriot mendapatkan Rp10 miliar untuk memperkuat investasi teknologi dan pembiayaan UMKM.

PT Mitra Patriot memperoleh Rp7 miliar untuk pengembangan usaha sesuai bidang bisnisnya.

Langkah ini diharapkan memperkuat kinerja BUMD dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Badan Anggaran DPRD juga memberikan sejumlah catatan strategis. Pemkot diminta:

1. Meningkatkan akurasi data pajak dan retribusi melalui digitalisasi sistem pendapatan.

2. Menekan porsi belanja pegawai yang mencapai 42 persen agar turun menjadi 30 persen melalui optimalisasi potensi PAD.

3. Memastikan rencana bisnis BUMD transparan dan berorientasi hasil, serta mempercepat pengesahan Perda penyertaan modal.

4. Fokus pada bisnis inti BUMD agar operasional lebih efisien dan berdampak langsung terhadap PAD.

5. Memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan sarana prasarana sekolah dasar dan menengah.

6. Menyelesaikan persoalan legalitas lahan untuk proyek pengadaan tanah agar tidak berlarut seperti kasus Pasar Semi Pondok Gede.

Ahmadi menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

“Inspektorat harus melakukan review menyeluruh dan hasilnya wajib dilaporkan ke DPRD,” ujarnya.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini, DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 yang dijadwalkan disahkan pada November mendatang.

Kesepakatan ini menjadi langkah penting bagi Kota Bekasi untuk memastikan arah kebijakan fiskal 2026 berjalan efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.