NCW Tegaskan Kritik ke KONI Sah, Bukan Pencemaran Nama Baik

headline news0 Dilihat

Potretkita.com, Kota Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya menegaskan bahwa kritik terhadap penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan dijamin undang-undang.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi somasi yang dilayangkan KONI kepada NCW. Yang didampingi oleh kuasa hukum dari  Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP Kota Bekasi.

Ketua NCW Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menyatakan bahwa kritik yang disampaikan pihaknya di media sosial berlandaskan hak konstitusional warga negara.

“Kritik kami dilindungi Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 1999. Kritik publik terhadap penyelenggara negara tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik,” ujar Herman. Dalam Konferensi Persnya. Jumat (10/10/2025).

Herman menjelaskan, temuan yang dijadikan dasar kritik NCW bersumber dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan dana hibah KONI tahun 2024 yang dinyatakan belum tertib dan masih dalam proses audit sejak 17 Maret 2025.

“Itu temuan BPK, bukan tuduhan NCW,” tegasnya.

Kuasa hukum NCW, Mohammad Fajar, SH, menambahkan bahwa kritik tersebut merupakan bagian dari transparansi publik.

“NCW menjalankan fungsi kontrol sosial agar pengelolaan dana publik berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat NCW Bekasi Raya, Herwanto, SH, menantang KONI untuk membuka hasil audit kepada publik jika benar tidak ada penyimpangan.

“Kalau memang bersih, tunjukkan hasil auditnya. Sebab dana yang digunakan adalah uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegasnya.