Warga Bekasi Dapat Kabar Gembira! Diskon Besar dan Penghapusan Denda Pajak PBB

Daerah0 Dilihat

Potretkita.com, Kota Bekasi – Kabar baik datang bagi warga Kota Bekasi, khususnya masyarakat Kelurahan Harapan Baru. Pemerintah Kota Bekasi memberikan keringanan besar bagi wajib pajak melalui program pengurangan pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta penghapusan sanksi administrasi untuk seluruh tahun pajak.

Lurah Harapan Baru, Warjan, menjelaskan bahwa program ini merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi tulang punggung pembangunan Kota Bekasi.

“Pemerintah Kota Bekasi meluncurkan program pengurangan pokok ketetapan pajak PBB-P2 dan penghapusan sanksi administrasi untuk seluruh tahun pajak dengan rincian 75 persen untuk tahun pajak di bawah 2013, 50 persen untuk tahun pajak 2013–2019, 25 persen untuk tahun pajak 2020–2023, dan 10 persen untuk tahun pajak 2024,” ujar Warjan. Kamis ,(9/10/2025).

Warjan menegaskan, program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025. Ia mengimbau seluruh warga agar memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka.

“Mari manfaatkan kesempatan ini. Jadilah warga negara yang taat pajak demi pembangunan Kota Bekasi yang lebih baik,” pungkasnya.

Dengan adanya program keringanan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat meningkat dan berdampak langsung terhadap percepatan pembangunan di berbagai sektor di Kota Bekasi.