Kasus Kurir J&T Dianiaya Viral, Korban Cabut Laporan Usai Mediasi

headline news0 Dilihat

Potretkita.com, Kota Bekasi – Kasus penganiayaan kurir J&T Express di Perumahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, yang sempat viral di media sosial, memasuki babak baru. Korban, Irsyad Dulanam (22), bersedia mencabut laporan polisi setelah melalui serangkaian mediasi dengan pihak pelaku.

Kuasa hukum pelaku, Yudha Aprianto, menjelaskan bahwa mediasi dilakukan sejak Jumat (26/9/2025), hari saat kejadian berlangsung. Pelaku berinisial CK bahkan menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada keesokan harinya.

“Sejak Sabtu klien kami menyerahkan diri. Minggu kami bertemu korban bersama keluarga dan pihak J&T. Lalu pada Senin sudah tercapai kesepakatan damai,” kata Yudha saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (3/10/2025).

Menurut Yudha, surat perdamaian sudah ditandatangani kedua belah pihak dengan disaksikan saksi, termasuk perwakilan J&T Express. Selain itu, Irsyad juga menandatangani surat pencabutan laporan polisi yang diketahui RT, RW, serta Binmaspol setempat.

“Dialog dilakukan secara kekeluargaan. Semua pihak, termasuk keluarga korban dan manajemen J&T, sepakat berdamai,” ujarnya.

Yudha menegaskan, sejak awal kliennya menunjukkan itikad baik. Usai kejadian, CK langsung memberikan pertolongan pertama kepada Irsyad sebelum korban kembali melanjutkan pekerjaannya. Bahkan CK sempat mendatangi rumah korban untuk meminta maaf.

“Sayangnya, Irsyad tidak ada di rumah. Permintaan maaf diterima kakak iparnya yang menyampaikan bahwa masalah itu dianggap sepele. Namun kemudian video peristiwa tersebut justru viral di media sosial,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yudha menilai video yang beredar tidak sepenuhnya menggambarkan kronologi kejadian. Ia menyebut insiden bermula dari miskomunikasi terkait metode pembayaran paket senilai Rp29.189.

“Kondisi klien kami saat itu lelah usai bekerja. Emosinya tersulut ketika terjadi perbedaan pendapat soal pembayaran COD dan transfer,” ujar Yudha.

Pihak kuasa hukum telah menyerahkan berkas mediasi ke Unit Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dan berharap mekanisme restorative justice dapat diterapkan.

“Kami mengedepankan musyawarah mufakat sesuai peraturan Kapolri terkait restorative justice. Tanggapan korban juga positif terhadap itikad baik klien kami,” kata Yudha.

Ia optimistis Polres Metro Bekasi Kota menyetujui upaya perdamaian tersebut.

“Kami percaya Kapolres akan mempertimbangkan itikad baik dan kesepakatan yang sudah terjalin,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut perselisihan dipicu perbedaan pemahaman terkait pembayaran COD. CK ingin pembayaran dilakukan via transfer, sementara Irsyad menegaskan aturan COD harus dibayar langsung. Perselisihan ini memicu CK mengambil parang dan melukai tangan korban.

Atas perbuatannya, CK sempat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Kini, nasib hukumnya menunggu keputusan kepolisian terkait permohonan restorative justice.