Tri Adhianto Pastikan Dana Hibah RW Rp100 Juta Didampingi Kejaksaan

Daerah0 Dilihat

Potretkita.com,Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa pencairan dana hibah sebesar Rp100 juta per Rukun Warga (RW) dalam program Bekasi Keren akan didampingi langsung oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Hal itu disampaikannya saat sosialisasi program penataan RW di Gedung Asrama Haji, Kota Bekasi.

Tri menekankan pentingnya pendampingan hukum untuk memastikan transparansi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.

“Pencairan dana hibah ini akan didampingi Kejaksaan. Laporan dan bentuk pertanggungjawaban sangat diperlukan agar tepat sasaran, transparan, dan terhindar dari penyelewengan,” tegasnya.

Menurut Tri, setiap RW wajib menyusun administrasi pertanggungjawaban (SPJ) secara tertib, mencatat seluruh penggunaan anggaran, serta memastikan kegiatan yang dijalankan sesuai hasil musyawarah warga.

Dana hibah tersebut ditujukan bagi penataan lingkungan di tingkat RW, misalnya pembangunan gapura, renovasi posyandu, atau program lain yang dibutuhkan warga. Semua perencanaan, kata Tri, harus diputuskan melalui musyawarah bersama.

“SPJ dibuat khusus oleh RW, tidak perlu minta bantuan pihak lain. Kerjakan sendiri agar tidak ada potongan dana untuk pembuatan laporan,” jelasnya.

Sosialisasi program digelar dalam dua sesi. Sesi pertama diikuti para ketua RW dari Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi Barat, Bekasi Utara, Jatiasih, Pondok Gede, dan Pondok Melati. Sementara sesi kedua melibatkan RW dari Kecamatan Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Medan Satria, Mustika Jaya, Jatisampurna, dan Rawalumbu.

Dengan adanya pendampingan Kejaksaan, Pemkot Bekasi berharap pelaksanaan program Bekasi Keren berjalan tertib, transparan, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat di tingkat RW.