Potretkita.com, KOTA BEKASI — Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har hary, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi agar berhati-hati dalam melanjutkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantargebang. Proyek investasi senilai Rp1,5 triliun ini digadang-gadang akan kembali dijalankan oleh Wali Kota Bekasi terpilih, Tri Adhianto.
Latu menegaskan, proyek strategis tersebut tidak boleh mengulangi kesalahan masa lalu. Sebelumnya, proyek PLTSa dibatalkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, karena tidak melalui pembahasan bersama DPRD serta adanya indikasi potensi korupsi yang sempat diendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saat Pj Wali Kota Gani, proyek ini dibatalkan karena prosesnya tidak melalui pembahasan di DPRD. Maka ketika kami bertemu dengan Pak Tri Adhianto, kami tekankan agar hal serupa tidak terulang. Ini proyek besar, bahkan masuk skala nasional, jadi harus dikawal ketat,” kata Latu, Senin (29/9/2025).
Latu mengingatkan, setiap tahapan proyek PLTSa harus ditempuh secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar tidak ada prosedur yang dilewati, khususnya terkait fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD.
“Hal seperti ini tidak boleh diabaikan. DPRD bukan lembaga yang bisa dilewati begitu saja, apalagi kalau proyek ini menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat Kota Bekasi,” tegasnya.
Menurut Latu, jika proyek PLTSa benar-benar akan dilanjutkan, maka pembahasannya harus melibatkan Komisi II serta Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebagai bagian dari mekanisme resmi legislatif.
Selain soal prosedur, Latu juga menyoroti pentingnya reformasi pengelolaan sampah di Kota Bekasi. Ia mendorong agar pola lama open dumping segera ditinggalkan dan diganti dengan metode sanitary landfill, yang dinilai lebih ramah lingkungan dan sesuai standar pengelolaan modern.
“Pengelolaan sampah kita harus berubah. Dari yang hanya ditumpuk, menjadi dikelola dengan metode sanitary landfill. Jika proyek PLTSa ini berjalan baik dan benar, maka limbah dari sistem tersebut bisa diolah menjadi energi,” jelasnya.
Meski mendukung upaya konversi sampah menjadi energi, Latu memberi catatan penting agar proyek ini tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai ada tahapan yang dilewati dan menjadi temuan, baik oleh BPK maupun KPK. Semua harus dilakukan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. ADV
