Ketua Komisi III DPRD Bekasi Dukung Larangan Rotator dan Sirine pada Kendaraan Pribadi Pejabat

Politik0 Dilihat

Potretkita.com, Kota Bekasi – Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menyatakan dukungannya terhadap pelarangan penggunaan rotator dan sirine pada kendaraan pribadi pejabat di jalan raya. Pernyataan tersebut disampaikan Arif Rahman menyoroti kebiasaan sejumlah pejabat yang menggunakan pengawalan ketat meski dalam kondisi non-darurat.

“Seharusnya, penggunaan rotator dan sirine hanya untuk kendaraan tertentu seperti ambulans, bukan untuk mobil pribadi,” tegas Arif Rahman, Senin (29/9/2025).

Menurutnya, pemakaian rotator dan sirine oleh pejabat selama ini sering menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengendara lain. Padahal, masyarakat juga memiliki hak yang sama di jalan karena turut membayar pajak.

“Kita sama-sama di jalan, punya keinginan untuk cepat sampai. Kita punya hak yang sama dengan membayar pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arif Rahman menilai sikap pejabat di jalan raya perlu menjadi teladan. Di era digital saat ini, gaya hidup yang terlalu glamor akan mudah menuai kritik jika tidak selaras dengan kondisi ekonomi dan perasaan masyarakat.

“Kita hidup di zaman digital, bukan zaman analog lagi. Hal-hal kecil pun bisa langsung beredar luas. Jadi, kita harus mengubah stigma hidup, termasuk para pejabat, agar tidak lagi menunjukkan sikap arogan di jalan,” pesannya.

Sebagai informasi, polemik penggunaan rotator dan sirine oleh pejabat tengah menjadi sorotan warganet. Suara sirine nyaring serta lampu kelap-kelip yang terang dianggap mengganggu kenyamanan warga dan pengendara lain, terutama saat digunakan dalam keadaan non-darurat. Fenomena ini bahkan memicu gerakan protes “Stop Tot Tot Wut Wut” di media sosial. /ADV