Potretkita.com, Jakarta || Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta pada Selasa (9/9/2025). Langkah ini menjadi tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah disepakati pada 11 Agustus 2025 terkait peningkatan kepatuhan dan keselamatan masyarakat di bidang transportasi.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara Jasa Raharja dan Polri, khususnya dalam tiga aspek utama:
Berbagi data dan informasi untuk validitas, kecepatan, dan integrasi pelayanan santunan serta analisa kecelakaan.
Percepatan penyelesaian santunan agar korban dan keluarga korban kecelakaan memperoleh hak secara cepat, tepat, dan transparan.
Penyelenggaraan keselamatan lalu lintas melalui program kolaboratif, edukasi masyarakat, hingga rekayasa lalu lintas berbasis data.
PKS ini ditandatangani oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, bersama Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. Turut hadir Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub, Rudi Irawan, jajaran direksi Jasa Raharja, serta pejabat utama Korlantas Polri.
Menurut Dewi Aryani Suzana, kolaborasi ini akan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama, dan kerja sama dengan Polri menjadi tonggak penting untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan.
“Selain itu, mekanisme integrasi data antara Jasa Raharja dan Polri akan memastikan korban kecelakaan tidak lebih dari 2×24 jam sudah mendapat jaminan di rumah sakit, sementara santunan meninggal dunia dapat disalurkan dalam waktu kurang dari dua hari, ” kata Dewi.
Dewi juga menjelaskan, Selain percepatan layanan santunan, kerja sama ini juga mendukung berbagai program pencegahan kecelakaan seperti Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), operasi gabungan, pemeriksaan kesehatan awak angkutan umum, ramp check, hingga edukasi dan kampanye tertib lalu lintas.
“PKS ini juga memperkuat penegakan hukum humanis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, serta mendukung implementasi UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964,” tandasnya.
Melalui PKS ini, Jasa Raharja dan Korlantas Polri berkomitmen menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai hak setiap warga negara yang harus dijaga bersama, sembari memastikan layanan santunan bagi korban kecelakaan lebih cepat, tepat, dan transparan.
