Potretkita.com, Kota Bekasi ||Tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bekasi kembali menuai kritik publik. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 Pasal 19 ayat (2), setiap anggota dewan berhak menerima fasilitas rumah berupa uang tunjangan dengan nilai yang dinilai fantastis.
Dalam aturan tersebut, Ketua DPRD menerima Rp53 juta per bulan, Wakil Ketua Rp49 juta, dan anggota DPRD Rp46 juta. Dengan total 50 anggota (1 Ketua, 3 Wakil Ketua, dan 46 anggota), beban APBD Kota Bekasi untuk tunjangan perumahan mencapai Rp2,316 miliar per bulan atau setara Rp27,79 miliar per tahun.
Zefanya Zulian, aktivis muda Bekasi sekaligus mantan Presiden Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (2021–2022), menjadi salah satu pihak yang menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan ini.
Menurut Zefanya, tunjangan tersebut tidak sebanding dengan kondisi keuangan daerah maupun kebutuhan masyarakat. Ia menilai fasilitas ini lebih menyerupai *gimmick anggaran* daripada sesuatu yang benar-benar bermanfaat.
“Kalau ini disebut tunjangan perumahan, publik berhak tahu realisasinya. Tanpa transparansi, justru memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap DPRD,” ujarnya.
Zefanya mempertanyakan apakah dana miliaran rupiah itu benar-benar digunakan untuk membeli atau menyewa rumah.
“Kalau tidak pernah ada rumah yang dibeli atau disewa, apa gunanya anggaran sebesar itu dicairkan setiap bulan?” tegasnya.
Zefanya mendorong adanya audit independen, keterlibatan Kejaksaan Negeri Bekasi, serta evaluasi terhadap Perwal Nomor 81 Tahun 2021. Menurutnya, ada tiga langkah yang perlu dilakukan:
1. Audit independen realisasi tunjangan perumahan.
2. Publikasi dokumen penggunaan anggaran secara terbuka.
3. Kajian ulang regulasi agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan.
Menurut Zefanya, tata kelola anggaran adalah cermin nilai sebuah pemerintahan. Jika prioritas lebih berpihak pada kenyamanan elite ketimbang kebutuhan masyarakat, maka wajar bila publik mempertanyakan arah kebijakan tersebut.
