Potretkita.com, Kota Bekasi – Kasus dugaan korupsi pengadaan barang olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kembali memeriksa lima anggota DPRD Kota Bekasi aktif pada Selasa (26/8/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Nugraha, mengungkapkan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 pagi hingga sekitar pukul 16.00 sore. Lima anggota dewan yang diperiksa berinisial, ARH, ND, MK, ON, dan AFD.
“Pada prinsipnya, kelimanya sudah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan selesai sekitar pukul setengah empat sore. Dari keterangan, mereka mengakui adanya pembagian,” kata Ryan.
Ryan menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi tambahan sesuai kebutuhan penyidikan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan merangkai konstruksi perkara.
Terkait kerugian negara, ia menyebut nilainya sementara diperkirakan lebih dari Rp4 miliar, namun hasil rinci masih menunggu audit resmi.
“Detail kerugian akan diumumkan setelah hasil audit keluar,” jelasnya.
Sejauh ini, sejumlah barang bukti telah disita sejak awal penyidikan, termasuk saat penggeledahan sebelumnya. Kejaksaan juga membuka peluang adanya pengembalian kerugian negara oleh pihak-pihak terkait.
“Pemeriksaan masih terus berlanjut. Jika penyidik menilai ada pihak lain yang harus dipanggil, maka akan dilakukan sesuai kebutuhan pembuktian,” pungkas Ryan.
Sebelumnya, Kejari Kota Bekasi telah
menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini,
yaitu mantan Kepala Dispora Kota Bekasi
(Az),Kabid Kepemudaan Dispora (MAR), dan
seorang direktur perusahaan penyedia (M).
Pemeriksaan terhadap anggota dewan ini
merupakan langkah untuk merangkai
seluruh keterkaitan para pihak dan
memetakan peristiwa hukum secara utuh
dalam kasus yang diduga mengkorupsi
anggaran senilai Rp 4,7 miliar pada tahun
anggaran 2023 tersebut.
