Potetkita.com – Bekasi Kota || Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan HF, pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan kekerasan disertai ancaman yang terjadi di Apartemen Kemang View, Kota Bekasi. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat pagi, 11 Juli 2025.
HF, seorang pria yang diketahui sebagai pengelola parkir di Apartemen Kemang View, merupakan pelaku utama dalam kasus kekerasan yang sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam DPO. Ia ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Satresmob Bareskrim Polri.
HF ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus kekerasan disertai ancaman. Ia telah buron selama hampir satu bulan setelah dua pelaku lain dalam kasus yang sama lebih dulu diamankan,penangkapan terhadap HF dilakukan pada Jumat pagi, tanggal 11 Juli 2025.
HF diamankan di wilayah Karawang oleh tim gabungan kepolisian. Kasus kekerasan sendiri terjadi di Apartemen Kemang View, Kota Bekasi.
Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. HF diduga melakukan tindak pidana kekerasan disertai ancaman, yang dijerat dengan Pasal 335 KUHP.
Melalui kerja sama antara Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Satresmob Bareskrim Polri, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap setelah sempat menghilang selama hampir satu bulan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, menyatakan bahwa penangkapan HF merupakan bukti komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara profesional.
“Hari ini dia berhasil kami tangkap di Karawang. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkap binsar dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu,(12/7/2025).
Saat ini, HF masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut. Polres Metro Bekasi Kota menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi, serta berkomitmen terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
