Potretkita.com – Bekasi Kota || Seorang pemuda berinisial MI (23), warga Bekasi Timur, tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, MS (46), pada Rabu, 19 Juni 2025. Peristiwa tragis ini dipicu oleh kekesalan pelaku yang gagal meminjam sepeda motor dari tetangga.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB, di kediaman korban yang beralamat di Jalan Irigasi Tertia Bekasi Jaya, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, korban MS sedang berada di teras rumah. Pelaku MI, yang tak lain adalah anak kandungnya, meminta sang ibu untuk menghubungi tetangga guna meminjam sepeda motor. Namun, permintaan tersebut tidak berhasil karena motor tetangga sedang digunakan.
Tak menyerah, pelaku kemudian meminta ibunya menghubungi temannya. Sayangnya, panggilan tersebut juga tidak dijawab.
“Kesal tak mendapat motor, pelaku mulai emosi. Ia merasa tersinggung saat sang ibu meletakkan ponsel di atas meja dengan keras, lalu mempertanyakan apakah ibunya marah kepadanya. Percekcokan pun terjadi,” ungkap Kapolres dalam rilisnya kepada awak media, Kamis (26/6/2025).
Usai melakukan penganiayaan, pelaku sempat keluar rumah, namun kembali lagi dengan membawa sebilah pisau. Ia mengancam akan mencari adik dari korban (pamannya sendiri) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Beruntung, paman korban segera datang bersama petugas keamanan lingkungan.
Mereka berhasil mengamankan pelaku sebelum situasi memburuk. Pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kusumo menjelaskan, dari hasil penyelidikan awal, diketahui pelaku MI kerap mengonsumsi obat terlarang jenis eximer dan sering bertingkah meresahkan lingkungan sekitar.
Tetangga pun mengaku enggan meminjamkan barang miliknya bila tahu yang akan memakai adalah MI, meskipun melalui perantaraan sang ibu.
“Pelaku memang dikenal suka mengonsumsi obat berbahaya sejak awal tahun 2025. Sebelumnya, korban juga pernah menjadi sasaran kekerasan, namun memilih tidak melaporkan,” tandasnya.
Kini, pelaku telah diamankan dan dalam proses hukum lebih lanjut. MI dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, korban saat ini tengah dalam pemulihan, baik secara fisik maupun psikis, akibat insiden yang dialaminya.
