Kerap Dijadikan Tempat Buang Sampah Liar, Petugas Imbau Warga Sadar Lingkungan

Berita, Kesehatan0 Dilihat

Potretkita.com –Kota Bekasi || Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melalui UPTD Kebersihan Kecamatan Bekasi Utara kembali melakukan aksi bersih-bersih di lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar, tepatnya di Jalan Raya Paku atau Jalan Senopati, Kelurahan Kaliabang Tengah.

Lokasi ini menjadi perhatian publik lantaran terus dipenuhi tumpukan sampah, meskipun telah dipasang spanduk larangan membuang sampah oleh petugas kebersihan. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena area itu bukan merupakan tempat resmi pembuangan sampah.

Kepala UPTD Kebersihan Bekasi Utara, Dedin Supriadi, membenarkan bahwa spanduk larangan telah terpasang cukup lama. Namun, kenyataannya, masih banyak warga yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.

“Spanduk itu sudah lama kita pasang. Petugas hampir setiap hari membersihkan lokasi ini, padahal jelas-jelas ini bukan tempat untuk buang sampah,” ujar Dedin.

Ia menambahkan bahwa pihaknya rutin melakukan monitoring di enam kelurahan yang berada di wilayah Bekasi Utara guna mengantisipasi munculnya titik-titik sampah liar. Dedin juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan.

Players Imbauan masyarakat larangan buang sampah sembarangan (Doc.Ist)

“Kami berharap warga lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan demi kesehatan bersama. Mari kita dukung lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah, sejalan dengan program Bekasi Sehat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, larangan buang sampah sembarangan sebenarnya sudah diatur,

PERDA NO: 15 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH PASAL 51 AYAT 1 SANKSI PIDANA PALING LAMA 6 (ENAM) BULAN ATAU DENDA PALING TINGGI Rp.50.000.000 ( LIMA PULUH JUTA RUPIAH)