Potretkita.com – Kota Bekasi || Lurah Margamulya, Makpudin, resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara yang terletak di wilayah RW 010.
Penutupan ini dilakukan sebagai langkah tegas terhadap keberadaan TPS liar yang dinilai mengganggu kenyamanan dan mencemari lingkungan sekitar.
Penutupan dilaksanakan hari ini dengan tiga pilar didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup UPTD kebersihan Kecamatan Bekasi Utara, Ketua RW 010, para Ketua RT, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari LPM dan bhabinkamtibmas, babinsa Kelurahan margamulya. Kehadiran berbagai pihak ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“ Ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami untuk menertibkan tempat-tempat pembuangan sampah liar yang ada di Kecamatan Bekasi Utara,” ujar Makpudin.pada Minggu , (4/5/2025).
Lebih lanjut, makpudin menyampaikan bahwa ke depan pengelolaan sampah akan dilakukan secara lebih teratur melalui penarikan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.
Di tempat terpisah, kepala UPTD kebersihan Bekasi utara Dedin Supriyadi menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di tempat yang sudah ditutup.
“Mari kita jaga lingkungan kita, jangan buang sampah sembarangan tempat, apa yang tadi sudah disampaikan oleh pak lurah. Semoga ini menjadi perhatian kita bersama menjaga merawat, dan memelihara,” pungkasnya.
